TUGAS
KURIKULUM 2013
DAN PENILAIANNYA
Mata Kuliah : Propesi Pendidikan
Dosen Pengampu : Dr. Akmal Sutja, M.Pd
Disusun oleh:
Kelompok VIII
1.
Herti
Gustina A1B112005
2.
Melan
Delvia A1B112043
3.
Aswi
Muspikawati A1B112047
Semester/Kelas : IV/A
PENDIDIKAN
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan hiyadat yang
telah Ia berikan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat
pada waktunya.
Kemudian ucapan terima kasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang
telah membantu dalam penyusunan makalah ini, baik berupa sarana dan prasarana
maupun berupa ide-ide atau gagasan-gagasan sehingga makalah ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Makalah ini dibuat dalam rangka melengkapi tugas mata kuliah
Propesi Pendidikan sebagai bahan diskusi mengenai Kurikulum 2013 dan
Penilainnya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kurikulum mengalami banyak
sekali peruabahan dari masa ke masa untuk penyempurnaan sistem pendidikan yang
mampu menjawab tantangan zaman. Sebagai calon pendidik perlu kita ketahui
mengenai Kurikulum 2013 yang digunakan pada sistem pendidikan sekarang untuk
menjadi pendidik yang propesional.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, apabila ada kesalahan dan
kekurangan kami mohon maaf. Kritik maupun saran kami buka demi perbaikan
makalah ini untuk selanjutnya.
Atas perhatiannya kami haturkan ungkapan terima kasih.
Jambi, _ April
2014
Penyusun
Kelompok VIII
i
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
BAB I KONSEP POKOK..................................................................................................
1
BAB II URAIAN...............................................................................................................
3
2.1 Landasan Penyempurnaan Kurikulum 2013..................................................................
3
2.2 Struktur Kurikulum 2013..............................................................................................
5
2.3 Strategi Implementasi Kurikulum 2013.........................................................................
8
BAB III PERMASALAHAN............................................................................................
11
BAB IV KESIMPULAN...................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
14
BAB I
KONSEPSI POKOK
Salah satu pernyataan yang tertera dalam UUD 1945 ialah
mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan cita-cita bangsa dan negara
Republik Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembangunan bangsa
Indonesia untuk menuju ke arah yang lebih baik. Dalam perwujudan cita-cita
bangsa, maka dibutuhkan peserta didik yang cerdas dan berakhlak mulia. Para
peserta didik inilah yang nantinya akan menjadi generasi penerus dan penggerak
dari perubahan bangsa menuju ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal
tersebut maka perlu pulalah pendidikan yang dinamis dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa sehingga cita-cita bangsa yang tertera pada UUD 1945 itu dapat
tercapai. Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3) juga memerintahkan agar Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang. Upaya tersebut
mendorong untuk diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional yang merupakan tonggak awal dari pencapaian pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional tersebut menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pendidikan nasional mempunyai visi yakni agar terwujudnya sistem sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna dari manusia yang
berkualitas itu sendiri menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu,
pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam
pembangunan bangsa dan karakter.
Salah satu unsur yang dapat memberikan konstribusi terhadap sumber
daya pendidikan ialah kurikulum. Dalam hal ini kurikulum memberikan konstribusi
terhadap pendidikan agar terwujudnya proses berkembangnya potensi peserta
didik. Kurikulum yang berbasis pada kompetensi ini sangat dibutuhkan sebagai
instrumen untuk mengarahkan peserta didik agar menjadi generasi yang
berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman.
Seiring berkembangnya zaman, kurikulum mengalami
amandemen-amandemen untuk mewujudkan sistem pendidikan yang sesuai dengan
kebutuhan zaman yang semakin modern. Kurikulum mengalami banyak perubahan
hingga ditetapkannya kurikulum 2013 yang diharapkan dapat menjawab tantangan di
masa sekarang. Dalam uraian Bab II akan dibahas mengenai:
1.
Landasan
penyempurnaan kurikulum 2013
2.
Struktur
kurikulum 2013
3.
Strategi
implementasi kurikulum 2013
BAB II
URAIAN
2.1
Landasan Penyempurnaan Kurikulum 2013
Landasan-landasan yang menjadi dasar dari penyempurnaan kurikulum
2013 yaitu sebagai berikut.
1.
Landasan Yuridis
Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang
didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang
pendidikan. Landasan yuridis dari kurikulum ialah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi.
2.
Landasan Filosofis
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan tujuan dan fungsi pendidikan nasional maka pengembangan
kurikulum haruslah berdasarkan budaya bangsa dalam kehidupan masa kini dan masa
yang akan datang. Pendidikan itu berakar dari budaya. Proses pendidikan itu
merupakan proses pengembangan potensi peserta didik sehingga menjadikannya
pewaris dan pengembang budaya bangsa.
Melalui pendidikan berbagai nilai yang terkandung dalam budaya dapat
diperkenalkan, dikaji dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Berbagai perkembangan baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, sosial,
dan politik yang dihadapi oleh masyarakat dikemas ke dalam konten pendidikan.
Konten pendidikan dari kehidupan masyarakat menjadikan landasan bagi pendidikan
untuk dapat berkaitan dengan masyarakat, berpartisipasi dalam pembangunan
bangsa, dan menjadikan budaya sebagai landasan pendidikan. Konten pendidikan
yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan dikembangkan ke dalam kurikulum
yang menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan
kehidupan mereka sebagai individu, masyarakat, dan warga negara di masa
mendatang.
3.
Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan
standar dan teori pendidikan yang berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan
standar ialah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas
minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional
dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
tersebut ialah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP
Nomor 19 Tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA. Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan terdiri dari 3 komponen, yakni proses, konten, dan ruang
lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan
minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten
adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari
pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana
kompetensi tersebut digunaka dan menunjukkan gradasi antara satu satuan
pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan
khusus.
Adapun karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah sebagai
berikut:
(1)
Isi
atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi
Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2)
Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata
pelajaran.
(3)
Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
(4)
Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
(5)
Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik
atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum”
atau “content-based curriculum”.
(6)
Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7)
Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas. Keterampilan kognitif dan
psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8)
Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
4.
Landasan Empiris
Dewasa ini banyak sekali terjadi gejolak ekonomi yang berkembang di
masyarakat Indonesia. Untuk dapat menyeimbangankan ekonomi dibutuhkan generasi
muda yang terdidik, kreatif, inovatif yang dapat mengatasi setiap
masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Hal ini menuntut sistem
pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terimplementasikan
dalam kurikulum.
2.2
Struktur Kurikulum 2013
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban
belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran tersebut terdiri atas:
-
Mata
pelajaran wajib diikuti oleh peserta didik pada jenjang pendidikan.
-
Mata
pelajaran pilihan yang dikembangkan pada jenjang sekolah menengah SMA dan SMK.
1.
Struktur Kurikulum SD
Beban
belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama
satu semester. Beban belajar di SD tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32,
34. Sedangkan untuk tahun IV, V, VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Berikut
struktur kurikulum SD.
Mata Pelajaran
|
Alokasi Waktu Belajar Per Minggu
|
|||||||||||||||||||
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||||||||||||||
Kelompok A
|
||||||||||||||||||||
1
|
Pendidikan Agama
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||||||||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|||||||||||||
3
|
Bahasa Indonesia
|
8
|
8
|
10
|
10
|
10
|
10
|
|||||||||||||
4
|
Matematika
|
5
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
|||||||||||||
Kelompok B
|
||||||||||||||||||||
1
|
Seni Budaya dan Keterampilan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
6
|
6
|
6
|
|||||||||||||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
|||||||||||||
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
30
|
32
|
|
34
|
|
36
|
|
36
|
|
36
|
||||||||||
Pada kelompok A
merupakan mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada
aspek intelektual dan afektif. Sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang
lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Pada struktur pembelajaran
di atas merupakan pembelajaran tematik yaitu pendekatan pembelajaran yang
mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2
hal, yakni: integrasi sikap, kemampuan/ keterampilan dan pengetahuan dalam
proses pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Berdasarkan
sudut pandang psikologis, pada peserta didik tahap ini belum siap untuk
memahami konten mata pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan psikologi
perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi
Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik.
2.
Struktur Kurikulum SMP
Beban
belajar di SMP untuk tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Berikut
struktur kurikulum SMP.
Mata pelajaran
|
Alokasi waktu belajar per minggu
|
|||||||||||
|
VII
|
VIII
|
IX
|
|||||||||
Kelompok A
|
||||||||||||
1
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
||||||||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
||||||||
3
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
||||||||
4
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
||||||||
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
||||||||
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
||||||||
7
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
||||||||
Kelompok B
|
||||||||||||
1
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
||||||||
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
||||||||
3
|
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
|
2
|
2
|
2
|
||||||||
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
38
|
38
|
38
|
|||||||||
Kelompok A adalah mata pelajaran
yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif
sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek
afektif dan psikomotor.
3.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Untuk
menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK, maka dikembangkan kurikulum
Pendidikan Menengah yang terdiri atas kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran
pilihan. Berikut struktur kurikulum Pendidikan Menengah.
Mata pelajaran
|
Alokasi waktu belajar
Per minggu
|
||||||||
X
|
XI
|
XII
|
|||||||
Kelompok Wajib
|
|
||||||||
1
|
Pendidikan Agama
|
3
|
3
|
3
|
|||||
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|||||
3
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
|||||
4
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
|||||
5
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
|||||
6
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
|||||
7
|
Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
|||||
8
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
|||||
9
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
|||||
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib per minggu
|
23
|
23
|
23
|
||||||
Kelompok Peminatan
|
|||||||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
|
20
|
20
|
20
|
||||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
|
28
|
28
|
28
|
||||||
2.3 Stretagi Implimentasi Kurikulum
2013
1.
Implementasi Kurikulum
Implementasi kurikulum
adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota. Implementasi tersebut meliputi.
1.
Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala
sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2.
Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan
kurikulum secara nasional.
3.
Pemerintahpropinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4.
Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan
bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum
di kabupaten/kota terkait.
Strategi implementasi kurikulum terdiri atas:
1.
Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan,
yaitu:
-
Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X.
-
Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI.
-
Juli 2015: Kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan
XII.
2.
Pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dari tahun 2013-2015.
3.
Pengembangan bukku siswa dan buku pegangan guru dari tahun
2012-2014.
4.
Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan
pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK,
dimulai dari bulan Januari-Desember 2013.
5.
Pendampingan dalam bentuk monitoring dan evaluasi untuk menemukan
kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013-2016.
2.
Pelatihan Pendidik dan Tenaga (PTK)
Pelatihan PTK adalah bagian dari pengembangan
kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan strategi implementasi, yaitu: Tahun
pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya
diimplementasikan. Strategi pelatihan dimulai dengan melatih calon pelatih (Master
Trainer) yang terdiri atas unsur-unsur, yaitu Dinas Pendidikan, Dosen,
Widyaiswara, guru inti nasional, pengawas, dan kepala sekolah berprestasi.
Langkah berikutnya adalah melatih master teacher yang terdiri dari guru
inti, pengawas dan kepala sekolah. Pelatihan yang bersifat masal dilakukan
dengan melibatkan semua guru kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP,
dan SMA/SMK.
3.
Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru
Implementasi kurikulum dilengkapi dengan buku siswa dan
pedoman guru yang disediakan oleh pemerintah. Strategi ini memberikan jaminan
terhadap kualitas isi/ bahan ajar dan penyajian buku serta bahan bagi pelatiha
guru dalam keterampilan melakukan pembelajaran dan penilaian pada proses serta
hasil belajar peserta didik. Pada awal bulan Juli 2103 yaitu pada awal
implementasi kurikulum 2013 buku sudah dimiliki oleh setiap peserta didik dan
guru. Ketersediaan buku adalah untuk meningkatkan beban orangtua karena
orangtua tidak perlu membeli buku.
4.
Penilaian Atau Evaluasi Kurikulum 2013
Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai
berikut.
Jenis evaluasi:
-
Formatif sampai tahun belajar 2015-2016
-
Sumatif pada tahun belajar 2016 secara menyeluruh untuk menentukan
kelayakan ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.
Evaluasi
pelaksanaan kurikulum diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasikan
masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru
menyelesaikan masalah tersebut. evaluasi dilakukan pada setiap satuan
pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten
secara rutin dan bergiliran.
1.
Evaluasi dilakukan di akhir tahun ke II dan ke V SD, tahun VIII
SMP dan tahun ke XI SMA/SMK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk memperbaiki
kelemahan hasil belajar peserta didik di kelas/ tahun berikutnya.
2.
Evaluasi akhir tahun ke VI SD, tahun ke IX, tahun XII SMA?SMK
dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai Standar Kemampuan
Lulusan (SKL).
BAB III
PERMASALAHAN
Dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, pemerintah telah menetapkan
kurikulum 2013 sebagai pedoman dalam sistem pendidikan nasional. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 juga telah ditetapkan untuk mengatur tentang syarat guru
dan dosen, yakni:
1.
Memiliki
kualifikasi akademik atau ijazah S1 atau sederajat;
2.
Memiliki
kompetensi;
3.
Sehat
dan mampu;
4.
Memiliki
sertifikat.
Semua itu
bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa. Untuk menyukseskan kurikulum 2013 ini, pemerintah pun telah
meluncurkan sistem EPIK (Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum) yang
dikelola oleh Unit Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Fungsi utama dari EPIK itu sendiri ialah sebagai berikut.
1.
Menampilkan
informasi untuk publik secara detil mengenai 6.325 sekolah sasaran, 27.289 PTK
sasaran, jadwal dan lokasi pelatihan di 6 region dan 31 LPMP.
2.
Memantau
status distribusi paket buku ke LPMP dan sekolah sasaran kurikulum 2013 sebagai
e-livereport.
3.
Memantau
status keterlaksanaan pelatihan instruktur nasional, PTK inti dan PTK sasaran
di LPMP sebagai e-liverport.
Namun terlepas dari itu semua, karena kurangnya sosialisasi
terhadap kurikulum 2013 ini maka terjadilah permasalahan yang diakibatkan
kurangnya pemahaman mengenai kurikulum 2013 sehingga kurikulum tidak berjalan
sesuai dengan semestinya. Untuk itu perlunya sosialisasi secara menyeluruh
tentang ditetapkannya kurikulum 2013 untuk sistem pendidikan di Indonesia.
Beban mata pelajaran yang diberikan untuk murid SD juga patut
dipertimbangkan untuk terlaksananya kurikulum yang tepat sasaran. Tenaga
pendidik juga harus dilatih supaya dapat menjadi tenaga pendidik yang
profesional sehingga transfer ilmu dalam proses belajar mengajar dapat berjalan
dengan baik. Pengadaan buku juga harus disertakan dengan pengadaan sarana dan
prasarana yang dapat menunjang kemajuan IPTEK sehingga pendidikan dapat
menghasilkan peserta didik yang dapat menjadi bagian dari perkembangan zaman.
Pengawasan terhadap sistem pendidikan yang ada di sekolah-sekolah juga harus
ditingkatkan supaya pendidikan dapat terlaksanakan dengan semestinya.
BAB IV
KESIMPULAN
Kurikulum 2013 adalah salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kurikulum 2013
diharapkan menghasilkan peserta didik yang berkarakter dan berkompotensi. Dalam
kurikulum 2013 sangat diutamakan pembentukan karakter peserta didik sehingga output
dari sistem tersebut ialah peserta didik yang berkarakter, cerdas, dan
berakhlak mulia.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang sistem
pendidikan nasional yang merupakan tonggak awal dari pencapaian pendidikan
nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Pemerintah juga telah menyiapkan EPIK untuk memantau sistem pendidikan
nasional.
Kurikulum akan terlaksanakan dengan baik dan tepat sasaran jika
semua elemen dapat menggunakannya sesuai dengan ketentuan sehingga apa yang
dicita-citakan bangsa dapat tercapai sesuai dengan yang tercantum dalam UUD
1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa.”
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013
muna.staf.stainsalatiga.ac.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar