Minggu, 22 Maret 2015

Kurikulum 2013 dan Penilaiannya



TUGAS
KURIKULUM 2013 DAN PENILAIANNYA

Mata Kuliah                : Propesi Pendidikan
Dosen Pengampu        : Dr. Akmal Sutja, M.Pd

Disusun oleh:
Kelompok VIII
1.      Herti Gustina              A1B112005
2.      Melan Delvia               A1B112043
3.      Aswi Muspikawati      A1B112047
Semester/Kelas            : IV/A

PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT. atas rahmat dan hiyadat yang telah Ia berikan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kemudian ucapan terima kasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, baik berupa sarana dan prasarana maupun berupa ide-ide atau gagasan-gagasan sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Makalah ini dibuat dalam rangka melengkapi tugas mata kuliah Propesi Pendidikan sebagai bahan diskusi mengenai Kurikulum 2013 dan Penilainnya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kurikulum mengalami banyak sekali peruabahan dari masa ke masa untuk penyempurnaan sistem pendidikan yang mampu menjawab tantangan zaman. Sebagai calon pendidik perlu kita ketahui mengenai Kurikulum 2013 yang digunakan pada sistem pendidikan sekarang untuk menjadi pendidik yang propesional.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, apabila ada kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf. Kritik maupun saran kami buka demi perbaikan makalah ini untuk selanjutnya.
Atas perhatiannya kami haturkan ungkapan terima kasih.

Jambi, _ April 2014
Penyusun


Kelompok VIII

i
 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................   i
BAB I KONSEP POKOK.................................................................................................. 1
BAB II URAIAN............................................................................................................... 3
2.1 Landasan Penyempurnaan Kurikulum 2013.................................................................. 3
2.2 Struktur Kurikulum 2013.............................................................................................. 5
2.3 Strategi Implementasi Kurikulum 2013......................................................................... 8
BAB III PERMASALAHAN............................................................................................ 11
BAB IV KESIMPULAN................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 14



BAB I
KONSEPSI POKOK
Salah satu pernyataan yang tertera dalam UUD 1945 ialah mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembangunan bangsa Indonesia untuk menuju ke arah yang lebih baik. Dalam perwujudan cita-cita bangsa, maka dibutuhkan peserta didik yang cerdas dan berakhlak mulia. Para peserta didik inilah yang nantinya akan menjadi generasi penerus dan penggerak dari perubahan bangsa menuju ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu pulalah pendidikan yang dinamis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga cita-cita bangsa yang tertera pada UUD 1945 itu dapat tercapai. Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3) juga memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang. Upaya tersebut mendorong untuk diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang merupakan tonggak awal dari pencapaian pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pendidikan nasional mempunyai visi yakni agar terwujudnya sistem sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna dari manusia yang berkualitas itu sendiri menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Salah satu unsur yang dapat memberikan konstribusi terhadap sumber daya pendidikan ialah kurikulum. Dalam hal ini kurikulum memberikan konstribusi terhadap pendidikan agar terwujudnya proses berkembangnya potensi peserta didik. Kurikulum yang berbasis pada kompetensi ini sangat dibutuhkan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik agar menjadi generasi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan zaman.
Seiring berkembangnya zaman, kurikulum mengalami amandemen-amandemen untuk mewujudkan sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan zaman yang semakin modern. Kurikulum mengalami banyak perubahan hingga ditetapkannya kurikulum 2013 yang diharapkan dapat menjawab tantangan di masa sekarang. Dalam uraian Bab II akan dibahas mengenai:
1.      Landasan penyempurnaan kurikulum 2013
2.      Struktur kurikulum 2013
3.      Strategi implementasi kurikulum 2013


BAB II
URAIAN
2.1  Landasan Penyempurnaan Kurikulum 2013
Landasan-landasan yang menjadi dasar dari penyempurnaan kurikulum 2013 yaitu sebagai berikut.
1.      Landasan Yuridis
Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis dari kurikulum ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

2.      Landasan Filosofis
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan tujuan dan fungsi pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berdasarkan budaya bangsa dalam kehidupan masa kini dan masa yang akan datang. Pendidikan itu berakar dari budaya. Proses pendidikan itu merupakan proses pengembangan potensi peserta didik sehingga menjadikannya pewaris  dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai yang terkandung dalam budaya dapat diperkenalkan, dikaji dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, sosial, dan politik yang dihadapi oleh masyarakat dikemas ke dalam konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan masyarakat menjadikan landasan bagi pendidikan untuk dapat berkaitan dengan masyarakat, berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, dan menjadikan budaya sebagai landasan pendidikan. Konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi dan dikembangkan ke dalam kurikulum yang menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai individu, masyarakat, dan warga negara di masa mendatang.

3.      Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan yang berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar ialah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut ialah kualitas minimal lulusan suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP Nomor 19 Tahun 2005).
Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan terdiri dari 3 komponen, yakni proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponen proses adalah kemampuan minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana kompetensi tersebut digunaka dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus.
Adapun karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:
(1)   Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2)   Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
(3)   Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4)   Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5)   Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6)   Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7)   Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas. Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
(8)   Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).

4.      Landasan Empiris
Dewasa ini banyak sekali terjadi gejolak ekonomi yang berkembang di masyarakat Indonesia. Untuk dapat menyeimbangankan ekonomi dibutuhkan generasi muda yang terdidik, kreatif, inovatif yang dapat mengatasi setiap masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Hal ini menuntut sistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terimplementasikan dalam kurikulum.

2.2  Struktur Kurikulum 2013
Struktur kurikulum terdiri atas sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan. Mata pelajaran tersebut terdiri atas:
-          Mata pelajaran wajib diikuti oleh peserta didik pada jenjang pendidikan.
-          Mata pelajaran pilihan yang dikembangkan pada jenjang sekolah menengah SMA dan SMK.

1.      Struktur Kurikulum SD
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34. Sedangkan untuk tahun IV, V, VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Berikut struktur kurikulum SD.
Mata Pelajaran
Alokasi Waktu Belajar Per Minggu


I
II
III
IV
V
VI

Kelompok A

1
Pendidikan Agama
4
4
4
4
4
4

2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
5
6
6
6
6
6

3
Bahasa Indonesia
8
8
10
10
10
10

4
Matematika
5
6
6
6
6
6

Kelompok B

1
Seni Budaya dan Keterampilan
(termasuk muatan lokal)
4
4
4
6
6
6

2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
4
4
4
4
4
4

Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
30
32

34

36

36

36





















Pada kelompok A merupakan mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif. Sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor. Pada struktur pembelajaran di atas merupakan pembelajaran tematik yaitu pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran.  Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam 2 hal, yakni: integrasi sikap, kemampuan/ keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran serta pengintegrasian berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Berdasarkan sudut pandang psikologis, pada peserta didik tahap ini belum siap untuk memahami konten mata pelajaran secara terpisah-pisah. Pandangan psikologi perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik.

2.      Struktur Kurikulum SMP
Beban belajar di SMP untuk tahun VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Berikut struktur kurikulum SMP.
Mata pelajaran
Alokasi waktu belajar per minggu

VII
VIII
IX
Kelompok A
1
Pendidikan Agama
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3
Bahasa Indonesia
6
6
6
4
Matematika
5
5
5
5
Ilmu Pengetahuan Alam
5
5
5
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
7
Bahasa Inggris
4
4
4
Kelompok B
1
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)
3
3
3
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
(termasuk muatan lokal)
3
3
3
3
Prakarya
(termasuk muatan lokal)
2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
38
38
38













                        Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor.

3.      Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA dan SMK, maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah yang terdiri atas kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan. Berikut struktur kurikulum Pendidikan Menengah.
Mata pelajaran
Alokasi waktu belajar
Per minggu

X
XI
XII

Kelompok Wajib


1
Pendidikan Agama
3
3
3

2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2

3
Bahasa Indonesia
4
4
4

4
Matematika
4
4
4

5
Sejarah Indonesia
2
2
2

6
Bahasa Inggris
2
2
2

7
Seni Budaya
2
2
2

8
Prakarya
2
2
2

9
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
2
2
2

Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib per minggu
23
23
23

Kelompok Peminatan
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (SMA)
20
20
20

Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK)
28
28
28












2.3  Stretagi Implimentasi Kurikulum 2013
1.      Implementasi Kurikulum
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Implementasi tersebut meliputi.
1.      Pemerintah bertanggungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2.      Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3.      Pemerintahpropinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4.      Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
Strategi implementasi kurikulum terdiri atas:
1.      Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan, yaitu:
-          Juli 2013: Kelas I, IV, VII, dan X.
-          Juli 2014: Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI.
-          Juli 2015: Kelas I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII.
2.      Pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dari tahun 2013-2015.
3.      Pengembangan bukku siswa dan buku pegangan guru dari tahun 2012-2014.
4.      Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari-Desember 2013.
5.      Pendampingan dalam bentuk monitoring dan evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013-2016.

2.      Pelatihan Pendidik dan Tenaga  (PTK)
Pelatihan PTK adalah bagian dari pengembangan kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan strategi implementasi, yaitu: Tahun pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya diimplementasikan. Strategi pelatihan dimulai dengan melatih calon pelatih (Master Trainer) yang terdiri atas unsur-unsur, yaitu Dinas Pendidikan, Dosen, Widyaiswara, guru inti nasional, pengawas, dan kepala sekolah berprestasi. Langkah berikutnya adalah melatih master teacher yang terdiri dari guru inti, pengawas dan kepala sekolah. Pelatihan yang bersifat masal dilakukan dengan melibatkan semua guru kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

3.      Pengembangan Buku Siswa dan Pedoman Guru
Implementasi kurikulum dilengkapi dengan buku siswa dan pedoman guru yang disediakan oleh pemerintah. Strategi ini memberikan jaminan terhadap kualitas isi/ bahan ajar dan penyajian buku serta bahan bagi pelatiha guru dalam keterampilan melakukan pembelajaran dan penilaian pada proses serta hasil belajar peserta didik. Pada awal bulan Juli 2103 yaitu pada awal implementasi kurikulum 2013 buku sudah dimiliki oleh setiap peserta didik dan guru. Ketersediaan buku adalah untuk meningkatkan beban orangtua karena orangtua tidak perlu membeli buku.

4.      Penilaian Atau Evaluasi Kurikulum 2013
Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut.
Jenis evaluasi:
-          Formatif sampai tahun belajar 2015-2016
-          Sumatif pada tahun belajar 2016 secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.
Evaluasi pelaksanaan kurikulum diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasikan masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. evaluasi dilakukan pada setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran.
1.      Evaluasi dilakukan di akhir tahun ke II dan ke V SD, tahun VIII SMP dan tahun ke XI SMA/SMK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk memperbaiki kelemahan hasil belajar peserta didik di kelas/ tahun berikutnya.
2.      Evaluasi akhir tahun ke VI SD, tahun ke IX, tahun XII SMA?SMK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai Standar Kemampuan Lulusan (SKL).



BAB III
PERMASALAHAN
Dalam peningkatan mutu pendidikan nasional, pemerintah telah menetapkan kurikulum 2013 sebagai pedoman dalam sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga telah ditetapkan untuk mengatur tentang syarat guru dan dosen, yakni:
1.      Memiliki kualifikasi akademik atau ijazah S1 atau sederajat;
2.      Memiliki kompetensi;
3.      Sehat dan mampu;
4.      Memiliki sertifikat.
Semua itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk menyukseskan kurikulum 2013 ini, pemerintah pun telah meluncurkan sistem EPIK (Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum) yang dikelola oleh Unit Implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi utama dari EPIK itu sendiri ialah sebagai berikut.
1.      Menampilkan informasi untuk publik secara detil mengenai 6.325 sekolah sasaran, 27.289 PTK sasaran, jadwal dan lokasi pelatihan di 6 region dan 31 LPMP.
2.      Memantau status distribusi paket buku ke LPMP dan sekolah sasaran kurikulum 2013 sebagai e-livereport.
3.      Memantau status keterlaksanaan pelatihan instruktur nasional, PTK inti dan PTK sasaran di LPMP sebagai e-liverport.
Namun terlepas dari itu semua, karena kurangnya sosialisasi terhadap kurikulum 2013 ini maka terjadilah permasalahan yang diakibatkan kurangnya pemahaman mengenai kurikulum 2013 sehingga kurikulum tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Untuk itu perlunya sosialisasi secara menyeluruh tentang ditetapkannya kurikulum 2013 untuk sistem pendidikan di Indonesia.
Beban mata pelajaran yang diberikan untuk murid SD juga patut dipertimbangkan untuk terlaksananya kurikulum yang tepat sasaran. Tenaga pendidik juga harus dilatih supaya dapat menjadi tenaga pendidik yang profesional sehingga transfer ilmu dalam proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Pengadaan buku juga harus disertakan dengan pengadaan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kemajuan IPTEK sehingga pendidikan dapat menghasilkan peserta didik yang dapat menjadi bagian dari perkembangan zaman. Pengawasan terhadap sistem pendidikan yang ada di sekolah-sekolah juga harus ditingkatkan supaya pendidikan dapat terlaksanakan dengan semestinya.



BAB IV
KESIMPULAN
Kurikulum 2013 adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kurikulum 2013 diharapkan menghasilkan peserta didik yang berkarakter dan berkompotensi. Dalam kurikulum 2013 sangat diutamakan pembentukan karakter peserta didik sehingga output dari sistem tersebut ialah peserta didik yang berkarakter, cerdas, dan berakhlak mulia.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur tentang sistem pendidikan nasional yang merupakan tonggak awal dari pencapaian pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pemerintah juga telah menyiapkan EPIK untuk memantau sistem pendidikan nasional.
Kurikulum akan terlaksanakan dengan baik dan tepat sasaran jika semua elemen dapat menggunakannya sesuai dengan ketentuan sehingga apa yang dicita-citakan bangsa dapat tercapai sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa.”


DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013
muna.staf.stainsalatiga.ac.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar